Saturday, April 4, 2015

Pendidikan Antirealitas: Kritik atas Dominasi Budaya Positivisme di Institusi Pendidikan

Google Image

A. Latar Belakang Masalah

Manusia ada di dunia tidak sebatas ada, melainkan mengada atau bereksistensi. Bereksistensi itulah yang merupakan proses menjadikan manusia (human being). Manusia tidak terbatas pada eksistensinya sebagai manusia (human being) yang memiliki sifat-sifat khusus kemanusiaan, melainkan manusia berkewajiban untuk mengaktualisasikan kemanusiaannya tersebut (being human).[1]


Manusia hidup di dunia bersama dengan sesamanya dan berada dalam suatu lingkungan yang memiliki keterbatasan ruang dan waktu. Melalui pendidikan manusia dapat memahami secara benar realitas yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, pendidikan tidak dapat direduksi maknanya hanya sebatas proses pembelajaran di sekolah saja yang memberikan ilmu praktis-metodis, melainkan proses pembelajaran sosial atas realitas yang terjadi di sekitarnya. Dari sini pendidikan juga dapat diartikan sebagai pembacaan terhadap realitas yang terjadi di sekitarnya.

Karena proses pendidikan diselenggarakan berdasarkan sebuah teori yang didasarkan pada dasar logika dan dasar empiris suatu tempat tertentu, maka proses pendidikan pun sejatinya harus bersentuhan dengan realitas yang ada, bukan justru anti terhadap realitasnya. Menurut Tilaar, proses pendidikan dapat diketahui apabila menempatkannya dalam lingkungan suatu masyarakat yang menjadi realitasnya.[2] Oleh karena itu, antara pendidikan dan realitas memiliki kaitan yang sangat erat bak dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Pendidikan yang diselenggarakan tidak atas dasar realitas justru akan tercerabut dari makna hakiki pendidikan itu sendiri.

Nampaknya label pendidikan yang tidak didasarkan pada realitas (antirealitas) semakin dekat dengan sistem pendidikan di Indonesia.[3] Pelabelan ini bukan tanpa argumentasi yang jelas. Buktinya, Indonesia yang notabenenya sebagai negara agraris pun justru mengimpor komoditi pangan dari negara lain demi memenuhi kebutuhan pangan warganya. Sehingga upaya yang signifikan dari sistem pendidikan di Indonesia dipertanyakan kembali, khususnya dalam ilmu pertanian dan perkebunannya yang tidak mampu membudidayakan segala potensi yang ada.

Begitu pula dengan realitas semakin banyaknya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang kalah bersaing di era globalisasi dengan investor-investor asing. Hal demikian sangat prevalensi, mengingat sistem pendidikan di Indonesia kurang melakukan pembinaan kualitas sumber daya manusia entrepreneur yang dikaitkan dengan ilmu ekonomi di sekolah-sekolah sesuai dengan kebutuhan konkret UKM.

Selanjutnya adalah realitas bahwa Indonesia merupakan negara yang plural baik agama, suku, ras, adat, bahasa dan lainnya. Tidak sulit ditemukan, bahwa perbedaan agama dapat memicu konflik horizontal yang melenyapkan nyawa manusia seperti yang terjadi di beberapa daerah. Maklum, pendidikan agama yang diajarkan di lembaga pendidikan bukan memprioritaskan bagaimana seluruh komponen masyarakat Indonesia bersatu untuk membangun negara dan bangsa yang berperadaban, melainkan justru melahirkan pribadi-pribadi yang fanatik buta terhadap suatu agama tertentu. Sehingga Tuhan dan kebenaran pun dimonopoli oleh pribadi atau kelompok tertentu dengan klaim kemutlakannya, dan yang berbeda dengannya dianggap salah bahkan sesat.

Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan mengkaji lebih mendalam tentang realitas kehidupan ekonomi dan realitas plural masyarakat Indonesia dengan melakukan kritik terhadap berkembangnya budaya positivisme yang begitu dominan di institusi pendidikan Indonesia. Sehingga permasalahan pendidikan yang antiralitas menjadi menarik dan urgent untuk diangkat.

B. Realitas Negara Indonesia

a. Realitas Kehidupan Ekonomi Masyarakat Indonesia

Indonesia Sebagai Negara Agraris

Menurut Kadir Ruslan,[4] sesuai data yang diperolehnya pada triwulan II tahun 2011, ada dua alasan mengapa Indonesia hingga detik ini masih dikategorikan sebagai negara agararis, yaitu: pertama, sektor pertanian masih menjadi salah satu leading sector dalam ekonomi Indonesia. Yakni dengan pangsa yang memberikan kontribusi ekonomi negara sebesar 15,4% PDB, sehingga menempatkannya sebagai nomor dua setelah sektor industri pengolahan yang mencapai 24,3%. Dan kedua, sekitar 33% atau berkisar 42,47 juta penduduk usia di atas 15 tahun bekerja dan menjadikan sektor pertanian sebagai mata pencaharian sekaligus sumber penghidupannya.

Data tersebut menjadi ironis ketika melihat faktanya bahwa Indonesia yang merupakan negara agraris justru mengimpor guna pemenuhan kebutuhan pangan warganya. Nilai impor kebutuhan pangan Indonesia masih cukup tinggi, yakni sekitar 7% dari total impor Indonesia. Adapun impor kebutuhan pangan tersebut meliputi beras, jagung, kedelai, gandum, terigu, gula pasir, gula tebu, daging sapi, daging ayam, mentega, minyak goreng, susu, bawang merah, bawang putih, telur, kelapa, kelapa sawit, lada, teh, kopi, cengkeh, kakao, cabai segar dingin, cabai kering tumbuk, cabai awet, tembakau dan ubi kayu (Ruslan, 2011).

Oleh karena itu, seharusnya pendidikan di Indonesia harus mampu diarahkan pada salah satu realitas ini. Yakni, peserta didik dilatih bagaimana caranya bercocok tanam yang baik. Upaya yang harus dilakukan adalah mengintegrasikan ilmu pertanian dan perkebunan pada setiap jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik dalam proses pembelajarannya maupun dalam kegiatan risetnya. Jika ini sudah dilaksanakan dengan baik, makan bukan lagi sebatas pemenuhan kebutuhan pangan warga Indonesia saja, melain Indonesia dapat menjadi negara pengekspor pangan ke negara-negara lainnya. Keseriusan dunia pendidikan dalam hal ini merupakan prestasi besar bagi perekonomian Indonesia.

Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Hadirnya neoliberalisme sebagai sebuah sistem ekonomi dunia dengan fondasi pasar bebasnya semakin menegaskan Indonseia untuk selalu bersaing dalam segala unit-unit usaha. Pada tahun 2011, realitas kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia yang ditandai dengan banyaknya usaha kecil dan menengah (UKM) yang berkisar 52 juta sebenarnya dapat meningkatkan pendapatkan negara sekaligus dapat menyelamatkan perekonomian negara dari krisis finasial. Terbukti, keberadaan UKM ini sangat urgen mengingat dapat memberikan kontribusi sekitar 60% dari produk domestik bruto (PDB) dan dapat menampung sekitar 97% tenaga kerja.[5]

Secara umum, eksistensi UKM di Indonesia tidak diuntungkan jika harus dihadapkan dan bersaing dengan para investor asing. Pasalnya, para pelaku UKM maupun yang menjadi tenaga kerjanya tidak sedikit yang memiliki kualitas entrepreneurnya rendah dibandingkan dengan unit-unit usaha asing, meskipun secara formal para pelaku UKM berpendidikan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya integrasi ilmu ekonomi dengan sistem pendidikan di Indonesia yang diarahkan untuk membina kualitas sumber daya manusia entrepreneur yang sesuai dengan kebutuhan konkret UKM itu sendiri.

b. Realitas Indonesia Sebagai Masyarakat Plural

Realitas masyarakat Indonesia adalah plural. Pluralitas ini terdiri dari berbagai macam suku, adat, ras, bahasa bahkan agama sekalipun. Dari sisi geografis saja kepulauan Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke memiliki sekian ribu pulau kecil dan besar yang beranekaragam. Jika dipahami, realitas plural ini memiliki dua potensi yang sangat besar bagi Indonesia.[6] Pertama, pluralitas tersebut dapat menjadi khazanah dan pengikat persatuan dan kesatuan untuk membangun Indonesia menuju lebih baik. Syaratnya, pluralitas dipahami sebagai hal yang positif dan diakomodir dengan baik oleh seluruh komponen masyarakatnya. Dan kedua, pluralitas akan menjadi titik pangkal perselisihan dan konflik horisontal jika dipahami sebagai hal yang negatif dan tidak diakomodir dengan baik oleh seluruh komponen masyarakatnya.

Pada tataran internal agama saja sudah terjadi berbagai macam perbedaan. Misal, perbedaan pada wilayah tafsir atas teks Kitab Sucinya masing-masing. Sehingga tidak sulit dijumpai berbagai macam mazhab dan sekte yang berkembang subur. Demikian apalagi keniscayaan perbedaan antaragama yang ada di Indonesia yang secara mendasar pun sudah berbeda.

Kaitannya dengan pendidikan agama yang diajarkan di lembaga pendidikan, maka pendidikan agama harus diarahkan pada pembentukan manusia-manusia Indonesia yang toleran, inklusif, pluralis dan multikuluralis. Misalnya, dengan menggunakan model pendidikan agama yang dikembangkan oleh Jack Seymour dan Tabita Kartika, seperti yang dikutip Agus Nuryatno, bahwa model pendidikan agama in, at and beyond the wall.[7] Upaya seperti ini memungkinkan untuk meminimalisir lahirnya manusia-manusia fanatik buta atas suatu paham tertentu yang berujung pada monopoli Tuhan dan kebenaran dengan klaim kemutlakannya, sehingga yang berbeda dengannya diasumsikan salah bahkan sesat.

C. Pendidikan dan Dominasi Budaya Positivime

Perkawinan globalisasi dengan neoliberalisme yang memiliki fondasi pasar bebasnya memicu kelahiran kapitalisme. Eksistnesi kapitalisme ini sangat dominan di seluruh bidang kehidupan manusia baik politik, sosial ekonomi, budaya, tidak terkecuali pendidikan. Implikasi kapitalisme dalam bidang pendidikan menurut Giroux, seperti yang dikutip oleh Agus Nuryatno, bahwa akan melahirkan salah satu produk yang disebut dengan culture of positivism.[8]

Adapun untuk mengetahui lebih jauh tentang budaya positivisme, maka sebaiknya diketahui terlebih dahulu apa itu positivisme. Postivisme diartikan sebagai teori yang bertujuan untuk menyusun fakta-fakta yang teramati. Realitas dalam pandangan positivisme bersifat obyektif, sedangkan fakta dalam pandangan positivisme bersifat deterministik. Alhasil, menurut positivisme bahwa pengetahuan hendaknya tidak melampaui fakta-fakta, sehinga sesuatu yang bersifat metafisis ditolak. Prevalens, terjadi penolakan terhadap bentuk pengetahuan lain seperti etika, teologi dan seni yang diasumsikan sebagai fenomena yang melampaui pengamatan.[9]

Proses pembelajaran yang dikembangkan dengan budaya postivisme hanya akan mendesiminasikan ilmu kepada peserta didik yang diorientasikan kepada proses beradaptasi terhadap masyarakat global, sehingga harus abai terhadap critical subjectivity. Yakni, kemampuan melihat realitas dunia secara kritis.[10]

Identifikasi terhadap perkembangan budaya positivisme di pendidikan kita dapat dilihat dengan dua karakteristinya. Menurut Agus Nuryatno, ada dua karakteristik budaya positivisme jika dikembangkan dalam dunia pendidikan, yaitu konformitas dan uniformitas.[11] Konformitas dipahami sebagai suatu upaya yang dilakukan terhadap peserta didik agar bersifat pasif dan adaptif terhadap teks (buku pelajaran) dan konteks (realitas kehidupan). Implikasinya, ilmu yang didesiminasi kepada peserta didik tanpa kritik dan tidak terjadi dialektika ilmu pengetahuan antara pendidik dengan peserta didik. Sedangkan yang dimaksud dengan uniformitas yakni upaya yang dilakukan untuk menciptakan one dimensional man and society (manusia dan masyarakat satu dimensi).

Budaya positivisme yang bercorakkan materialistik dan memprioritaskan konseptual belaka akan abai terhadap perkembangan peserta didik dari sisi etis-kemanusiaannya. Bahkan yang terjadi adalah penguasaan kecakapan atau keterampilan yang diukur secara materialistik dan berakhir pada pengakuan gelar yang nonsen dari etis-kemanusiaannya. Karena diseminasi ilmu agar peserta didik mahir atau terampil lupa akan pemahamannya yang mendalam tentang latar belakang historisnya.[12]

D. Pendidikan Sebagai Proses: Upaya Mengubah Konsep Ilmu

Menurut Musa Asy’arie (Kompas, 2002: 4), secara ontologis, ilmu merupakan obyektivikasi intelek terhadap realitas yang ditangkap dalam suatu momen tertentu, baik ruang maupun waktu. Obyektivikasi intelek tersebut selanjutnya diabstraksikan melalui logika berpikir dan pada gilirannya diformulasikan menjadi rumusan dalil atau teori.

Pendidikan kita yang lebih dominan mengembangkan budaya positivisme seharusnya segera digeser menuju post-positivisme. Kaitannya dengan merubah konsep ilmu misalnya, dari pemahaman tentang realitas yang bersifat obyektif-statis menuju pemahaman terhadap realitas yang bersifat subyektif-dinamis. Pada tataran ‘fakta’ pun harus dirubah, yakni dari determinisme menuju voluntarisme. Dan pada tataran ‘nilai dan manfaat’ pun dirubah pula, yaitu dari pemahaman yang value-free dan unbiased menuju value-laden dan biased.[13]

Jika pendidikan di Indonesia tetap mengkonservasi budaya positivisme, maka kans untuk menjadikan pendidikan yang memiliki basis realitas (antitesa pendidikan antirealitas) akan semakin sempit. Pasalnya, budaya positivisme ini dalam prakteknya akan cenderung sebatas menghapal teori-teori belaka, tanpa mengetahui dan memahami secara benar tentang realitasnya. Padahal, teori-teori tersebut tidak semuanya mengakomodasi seluruh realitas, artinya masih terbatas dengan dimensi ruang, waktu atau pun bidangnya.

Titik tekan bukan pada pengajaran atas suatu teori tertentu, melainkan memberikan kepada peserta didik kesempatan kreatif untuk bergumul memahami dan mendalami realitas secara intensif. Demikian sebagai upaya antisipasi ketika teori yang ada sudah tidak relevan lagi karena realitasnya sudah berubah. Penekanan terhadap pengajaran teori belaka justru akan berimplikasi terhadap output pendidikan yang antirealitas, karena ilmu yang mereka peroleh sudah tidak memadai untuk mengenali realitas di sekitarnya. Alhasil, mereka hanya mendapatkan pengakuan studi dengan sebuah ijazah sebagai bukti tanda tamat belajar, tanpa penguasaan terhadap ilmu yang mereka geluti selama dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, seperti penjelasan di atas, wajar ketika realitas kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia baik dari dominasi sektor pertanian dan UKM tidak tersentuh dengan dunia pendidikan umum. Buktinya, Indonesia yang mendapatkan sebutan negara agraris justru mengimpor komoditi pangan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan masyarakatnya. Selain itu, pelaku UKM pun bukan berangkat dari sumber daya manusia yang memiliki kualitas entrepreuner yang baik. Sehingga perlu diupayakan untuk melakukan integrasi ilmu pertanian dan ekonomi di seluruh jenjang pendidikan, agar pendidikan kita tidak mendapatkan label pendidikan antirealitas.

Sejatinya, proses pendidikan itu harus bisa memaknai ilmu sebagai proses, bukan sebagai komoditi layaknya produk-produk industri. Pemaknaan ilmu sebagai proses dalam pendidikan akan melahirkan manusia-manusia yang bebas dan mempunyai akal-budi dalam mengambil berbagai macam keputusan demi menghadapi situasi dan kondisi tertentu atas realitas di sekitarnya.[14] Pemahamn demikian akan mengantarkan peserta didik berpikir bagaimana suatu teori tertentu dilahirkan oleh para ilmuwan. Sehingga pada gilirannya peserta didik akan mengetahui ‘kegalauan intelektual’ yang memicu ilmuwan untuk memahami secara benar realitasnya mealalui pendekatan, metodologi dan pengujian agar dapat mengungkapkan fakta yang berada di balik realitas (Musa, 2002).

Selain pendidikan umum, pendidikan agama pun memiliki potret yang nyaris sama dengan pendidikan umum. Pendidikan agama memiliki sifat indoktrinatif sehingga dijadikan alat justifikasi salah-benar atas suatu individu atau kelompok tertentu.[15] Pendidikan agama lebih ditekankan pada pengajaran yang bersifat normatif, tekstual, tanpa mempertimbangkan matang-matang konteksnya. Alhasil, pendidikan agama pun lupa akan realitas masyarakat Indonesia yang sangat plural baik suku, adat, ras, bahasa dan agama. Agama dijadikan legitimasi ajaran langit melalui Teks Sucinya, sehingga tidak bersentuhan dengan realitas di sekitarnya. Meminjam istilahnya Cak Nur, bahwa ketuhanan tanpa kemanusiaan adalah terkutuk oleh Tuhan sendiri, sedangkan kemanusiaan tanpa ketuhanan bagaikan fatamorgana.[16] Oleh karena itu, pendidikan agama harus diupayakan untuk memupuk wawasan keagamaan dalam kaitannya dengan religious intellectual building (pembentukan intelektual-keagamaan) dan pengintegrasian berbagai macam problematika empiris di sekitar peserta didik. Ekspektasinya, peserta didika akan semakin cerdas dan kritis atas terhadap realitas sosio-kulturalnya.[17]

E. Mengubah Paradigma Pendidikan

Pendidikan sejatinya harus diselenggarakan atas dinamika realitas masyarakatnya, sehingga mampu berdialektika dan mampu mencari jawaban atas berbagai problematika yang terjadi di masyarakat. Pendidikan yang diselenggarakan dengan antirealitas akan memicu feodalisme pendidikan yang mendewakan gelar akademik, karena gelar akademik secara otomatis mengangkat status sosial seseorang. Alhasil, jual-belir gelar pun tidak dapat dihindarkan di dunia pendidikan kita (Musa, 2002). Menurut Muarif, identifikasi kasus jual-beli gelar akademik memiliki fenomena unik bagi pendidikan kita, yakni semakin menegaskan bahwa kualitas pendidikan kita itu rendah.[18] Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa proses pendidikan itu tidak penting, melainkan yang terpenting adalah bagaimana gelar itu hadir, meskipun dengan cara membelinya. Karena, tidak ada ubahnya mereka yang melalui jalur studi dengan yang tidak berpendidikan tinggi jika pada kenyataannya yang menempuh dengan studi pun tidak dapat berbuat apa-apa, alias menganggur.

Pola pikir masyarakat Indonesia yang over generalization[19] dalam masalah ini sungguh sangat riskan. Pelabelan ‘maha tahu’ dan memiliki image positif bagi mereka yang mengenyam pendidikan tinggi merupakan bagian integral dari pola pikir masyarakat kita. Dari sini dapat dipahami, bahwa lingkungan akademik memiliki tempat yang strategis bagi keberlanjutan karir individu.

Melihat berbagai potret di atas, nampaknya perubahan secara radikal paradigma pendidikan kita sudah menjadi harga mati dan tidak dapat dielakkan jika bangsa Indonesia ingin maju dan mertabat di kanca internasional. Perubahan paradigma yang secara radikal dipahami sebagai peralihan pandangan yang berkiblat ke (kepentingan) masa lalu menuju ke pandangan yang terarah ke (eksistensi) masa depan.[20]

Menurut Winarno perubuhan paradigma tersebut dapat diupayakan dengan beberapa hal, di antaranya:[21]

  1. Perubahan dari pendidikan yang mempriorotaskan nilai kehidupan feodal aristrokasi menuju pendidikan yang menjunjung tinggi kehidupan nilai budaya demokrasi.
  2. Perubahan pendidikan yang memiliki keberpihakkan pada kepentingan penguasa dan kekuasaan menuju pendidikan yang memprioritaskan kepentingan rakyat.
  3. Perubahan pengeloaan pendidikan yang berpusat secara sentral menuju pengelolaan pendidikan yang berbasis kekuatan masyarakat.
  4. Perubahan sikap pendidikan yang mengutamakan sikap keseragaman menuju sikap pendidikan yang mengapresiasi keberagaman.
  5. Perubahan pola manajemen pendidikan yang memupuk ketergantugnan masyarakat menuju pola manajemen pendidikan yang memprioritaskan kemandirian.
  6. Perubahan dari metodologi pendidikan yang memprioritaskan konservasi dan konformisme nilai-nilai usang yang disakralkan menuju metodologi pendidikan yang merintis pengembangan ilmu.
  7. Perubahan dari orientasi pendidikan yang mengutamakan pengkonservasian dan keseimbangan dari sudut kepentingan politik menuju orientasi pendidikan yang mengutamakan perubahan, pertumbuhan dan kemajuan.
  8. Perubahan dari sikap kependidikan yang konformistik menuju sikap yang motivatif, mengapresiasi kreativitas dan inovasi.
F. Penutup

Pendidikan harus dipahami sebagai merupakan sebuah proses, bukan komoditi layaknya produk industri. Karena pendidikan sebagai proses, maka proses pendidikan harus diselenggarakan atas realitas masyarakatnya, baik realitas kehidupan ekonomi maupun realitas plural masyarakat Indonesia. Dunia pendidikan harus mengintegrasikan disiplin ilmu di semua jenjang sesuai realitas masyarakatnya, agar pendidikan tidak dialamatkan sebagai antirealitas, melainkan responsif terhadap berbagai problematika masyarakat guna mencari jawabannya.

Upaya menuju pendidikan berbasis realitas memerlukan beberapa usaha yang cukup serius dan mendasar. Pertama, dunia pendidikan melalui representasi institusi pendidikan harus melakukan perubahan terhadap konsep ilmu. Dan kedua, dunia pendidikan secara totalitas harus berani mengubah paradigma secara radikal, yakni dari paradigma lama menuju paradigma baru.

Daftar Pustaka

Amien, A. Mappadjantji. 2005. Kemandirian Lokal: Konsepsi Pembangunan, Organisasi, dan Pendidikan dari Perspektif Sains Baru. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Arif, Mahmud. 2008. Pendidikan Islam Transformatif. Yogyakarta: LKiS.

Asy’arie, Musa. 9 Juli 2002. Pendidikan Sekolah Kita Antirealitas. Kompas.

Aziz, M. Imam (ed). 2002. Kumpulan Kolom dan Artikel Abdurrahman Wahid Selama Era Lengser. Yogyakarta: LkiS.

Baidhawy, Zakiyuddin. 2005. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Jakarta: Erlangga.

Hardiman, F. Budi. 2007. Filsafat Modern: Dari Machiavelli Sampai Nietzsche. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Madjid, Nurcholis. 2008. Islam Doktrin & Peradaban. Jakarta: Paramadina dan Dian Rakyat.

Muarif. 2008. Liberalisasi Pendidikan: Menggadaikan Kecerdasan Kehidupan Bangsa. Yogyakarta: Pinus Book Publisher.

Nuryatno, M. Agus. 2011. Mazhab Pendidikan Kritis: Menyingkap Relasi Pengetahuan Politik dan Kekuasaan. Yogyakarta: Resist Book.

Nuryatno, M. Agus. 13 Januari 2012. Mengubah Paradigma Pendidikan Agama. Kompas.

Ruslan, Kadir. Indonesia, Negara Agraris Pengimpor Pangan. http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/08/15/indonesia-negara-agraris-pengimpor-pangan/. Diakses pada hari sabtu, 21 April 2012.

Surakhmad, Winarno. 2009. Pendidikan Nasional: Strategi dan Tragedi. Jakarta: Kompas.

Tilaar, HAR. 2003. Kekuasaan dan Pendidikan: Suatu Tinjauan Dari Perspektif Studi Kultural. Magelang: Indonesia Tera.

Wikipedia. Usaha Kecil dan Menengah. http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah. Diakses pada hari sabtu 21 April 2012.

Footnote

[1] HAR Tilaar, Kekuasaan dan Pendidikan: Suatu Tinjauan Dari Perspektif Studi Kultural, (Magelang: Indonesia Tera, 2003), hal. xxiii. 
[2] HAR Tilaar, Kekuasaan, hal. xxiii-xxiv 
[3] Musa Asy’arie, Pendidikan Sekolah Kita Antirealitas, (Kompas, 9 Juli 2002), hal. 4. 
[4] Kadir Ruslan, Indonesia, Negara Agraris Pengimpor Pangan, http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/08/15/indonesia-negara-agraris-pengimpor-pangan/, diakses pada hari sabtu, 21 April 2012. 
[5] Wikipedia, Usaha Kecil dan Menengah, http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah, diakses pada hari sabtu 21 April 2012. 
[6] Zakiyuddin Baidhawy, Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, (Jakarta: Erlangga, 2005), hal. 21. 
[7] M. Agus Nuryatno, Mengubah Paradigma Pendidikan Agama, (Kompas, 13 Januari 2012). 
[8] M. Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis: Menyingkap Relasi Pengetahuan Politik dan Kekuasaan, (Yogyakarta: Resist Book, 2011), hal. 56-57. 
[9] F. Budi Hardiman, Filsafat Modern: Dari Machiavelli Sampai Nietzsche, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007), hal. 204-205. 
[10] M. Agus Nuryatno, Mazhab, hal. 57. 
[11] M. Agus Nuryatno, Mazhab, hal. 57-58. 
[12] M. Imam Aziz (ed) Kumpulan Kolom dan Artikel Abdurrahman Wahid Selama Era Lengser, (Yogyakarta: LKiS, 2002), hal. 45-46. 
[13] A. Mappadjantji Amien, Kemandirian Lokal: Konsepsi Pembangunan, Organisasi, dan Pendidikan dari Perspektif Sains Baru, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), hal. 37-39. 
[14] HAR Tilaar, Kekuasaan, hal. 101. 
[15] Mahmud Arif, Pendidikan Islam Transformatif, (Yogyakarta: LKiS, 2008), hal. 216. 
[16] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin & Peradaban, (Jakarta: Paramadina dan Dian Rakyat, 2008), hal. xx. 
[17] Mahmud Arif, Pendidikan, hal. 216. 
[18] Muarif, Liberalisasi Pendidikan: Menggadaikan Kecerdasan Kehidupan Bangsa, (Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2008), hal. 90-91. 
[19] Muarif, Liberalisasi, hal. 90. 
[20] Winarno Surakhmad, Pendidikan Nasional: Strategi dan Tragedi, (Jakarta: Kompas, 2009), hal. 405. 
[21] Winarno Surakhmad, Pendidikan, hal. 405-406.

0 comments: